Jakarta, Sinata.id – Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan akan menindaklanjuti status jabatan pejabat yang tersangkut kasus hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Dan, berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Prasetyo.
Meski demikian, pemerintah memastikan proses hukum yang menjerat Silmy Karim tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Prasetyo mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
"Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," katanya.
Presiden Minta Pejabat Jauhi Korupsi Dalam keterangannya, Prasetyo juga menyampaikan keprihatinan pemerintah atas kembali terjadinya kasus hukum yang melibatkan pejabat negara.
Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto selama ini terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar menjauhi praktik korupsi dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara.
"Sesungguhnya dua hari ini kita sangat-sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Silmy Karim.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan penanganan perkara dan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.