Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memamerkan aksi penyelamatan keuangan negara senilai Rp 11,4 triliun.
Digelar di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Jumat (10/04/2026) kemarin.
Kegiatan yang dihadiri Prabowo itu bertajuk "Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap ke-VI".
Kejagung menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 11.4 tersebut. Lalu dari mana saja asal uang tersebut:
1.Penagihan denda administrasi di bidang kehutanan dan satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) senilai Rp 7.230.036.440.742.
2.Hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung, sejak Januari sampai Maret senilai Rp 1.967.867.840.912.
3.Penerimaan pajak sejak Januari sampai April sebesar Rp 967.779.890.000.
4.Pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrimas Palma Nusantara (Persero) sebesar Rp 180.574.134.143.
5.PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup sebesar Rp1.145.847.307.471. Kawasan Hutan Kejagung dalam kesempatan tersebut kemudian menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan kawasan hutan yang telah dikuasai Kembali melalui Satgas PKH.
Diantaranya kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 hektare (ha).
Kawasan hutan tersebut meliputi:
1.Hutan Produksi yang dapat dikonservasi berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, seluas 149.198,09 ha.
2.Taman Hutan Raya Laikombi di Subulussalam, Aceh seluas 510.03 ha.
3.Hutan konservasi di Kawasan TN Gunung Halimun Salak, Bogor seluas 105.072 ha.
Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut menurut Kementerian Kehutanan, merupakan langkah dalam menertibkan tata kelola kehutanan di Indonesia.
Kemenhut segera memulihkan fungsi hutan yang sudah kembali kepada negara.
Melalui program rehabilitasi dan memastikan tidak ada lagi pihak yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan negara. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.