MENU
Pemerintah Pertegas Aturan Seragam ASN, Ini Jadwal PDH dan Batik KORPR...
WA FB
Nasional

Pemerintah Pertegas Aturan Seragam ASN, Ini Jadwal PDH dan Batik KORPRI 2026

J Editor : Jansen Siahaan | 28 Jan 2026 | 11:04 WIB
Pemerintah Pertegas Aturan Seragam ASN, Ini Jadwal PDH dan Batik KORPRI 2026
Batik Korpri 2026. (youtube)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah secara resmi mempertegas ketentuan mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026.

Seperti dilansir Selasa (28/1/2026), penegasan aturan tersebut tidak semata-mata menyangkut penampilan, tetapi menjadi langkah konkret untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Pemerintah menilai penggunaan seragam dan atribut yang sesuai dapat mencerminkan wibawa negara serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan.

Jadwal Penggunaan Seragam ASN Berdasarkan regulasi terbaru, pemerintah menetapkan jadwal penggunaan seragam kerja ASN sebagai berikut:

Senin–Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki. Rabu: Kemeja putih polos dengan bawahan berwarna gelap. Kamis: Seragam Batik KORPRI. Jumat: Batik atau tenun bebas yang disesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing.

Dalam edaran tersebut, ASN diimbau untuk mematuhi ketentuan berpakaian sebagai wujud kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Penegakan disiplin berpakaian juga akan menjadi salah satu indikator evaluasi perilaku kerja ASN di setiap instansi.

Penegasan Kewajiban Batik KORPRI Badan Kepegawaian Negara kembali menegaskan kewajiban penggunaan batik KORPRI terbaru 2026 bagi seluruh ASN. Batik KORPRI wajib dikenakan setiap hari Kamis serta tanggal 17 setiap bulan, yang merupakan simbol peringatan hari lahir Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BKN yang menjadi acuan nasional bagi instansi pusat maupun daerah, sekaligus menandai penyegaran identitas KORPRI pada awal tahun kerja 2026.

Meski kebijakan penggunaan batik KORPRI bukan hal baru, BKN menilai perlu dilakukan penegasan kembali untuk mencegah perbedaan penafsiran di lapangan. Surat edaran tersebut mengatur hari pemakaian, kelengkapan atribut, serta penyesuaian desain batik KORPRI terbaru agar seragam di seluruh Indonesia.

BKN menyatakan kebijakan ini bertujuan memperkuat identitas ASN, meningkatkan disiplin berbusana, serta menjaga keseragaman simbol korps dalam setiap kegiatan kedinasan.

Ciri Batik KORPRI Terbaru 2026 Batik KORPRI terbaru 2026 tetap mempertahankan unsur utama lambang KORPRI, seperti motif burung garuda, padi dan kapas, serta ornamen nusantara. Penyegaran dilakukan pada pola dan komposisi warna agar lebih adaptif terhadap perkembangan desain tekstil modern.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.