MENU
Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform Medsos yang Abai Lindungi Ana...
WA FB
News

Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform Medsos yang Abai Lindungi Anak

R Editor : Redaksi Sinata | 06 Mar 2026 | 16:50 WIB
Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform Medsos yang Abai Lindungi Anak
Platform media sosial di Indonesia terancam sanksi jika tidak mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital, termasuk pembatasan akses akun bagi pengguna di bawah 16 tahun. (Ilustrasi)

Jakarta, Sinata.id — Pemerintah memperingatkan perusahaan platform media sosial agar tidak mengabaikan perlindungan anak di ruang digital. Jika tidak mendukung kebijakan perlindungan pengguna usia muda, platform digital terancam menghadapi berbagai sanksi, mulai dari teguran administratif hingga kemungkinan pemutusan akses layanan di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas, yang dirancang untuk memperkuat keamanan anak saat beraktivitas di internet. Regulasi tersebut menuntut platform digital lebih aktif melakukan pengawasan terhadap akun pengguna anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi aturan tersebut.

“Pasti pertanyaan berikutnya sanksinya apa? Sanksi tentu ada sanksi administrasi, kemudian juga sanksi denda termasuk, dan juga kalau memang perlu bisa sampai pemutusan akses,” ujarnya, dikutip Jumat (6/3/2026).

Anak Masih Mudah Buat Akun Medsos

Pemerintah menilai masih banyak celah dalam sistem verifikasi usia di berbagai platform media sosial. Akibatnya, anak-anak yang seharusnya belum memenuhi batas usia tetap bisa membuat akun dan mengakses berbagai konten tanpa pengawasan memadai.

Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah memperketat aturan terhadap platform digital.

Ia menegaskan bahwa sanksi tidak diarahkan kepada anak atau orang tua, melainkan kepada perusahaan platform yang menyediakan layanan.

“Kita bukan mau memberi sanksi kepada anaknya, kepada orang tuanya,” kata Meutya. “Justru yang kita dorong adalah edukasi kepada orang tua, tetapi platform juga harus bertanggung jawab.”

Akses Internet Anak Terus Meningkat

Data pemerintah menunjukkan penggunaan internet di kalangan anak dan remaja di Indonesia meningkat pesat. Diperkirakan sekitar 80 persen anak usia 5 hingga 17 tahun telah mengakses internet, sebagian besar melalui perangkat pribadi seperti smartphone.

Lonjakan penggunaan internet itu sekaligus meningkatkan risiko anak terpapar konten berbahaya, seperti pornografi, kekerasan digital, hingga praktik kejahatan siber.

Pemerintah menilai tanpa keterlibatan aktif platform digital, pengawasan terhadap konten yang dikonsumsi anak akan sulit dilakukan secara efektif.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.