Medan, Sinata.id – Skala kerusakan akibat bencana alam yang melanda wilayah Sumatera mulai terpetakan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa berdasarkan data terbaru, diperkirakan sebanyak 213.000 rumah warga mengalami kerusakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026).
Mengingat situasi di lapangan yang masih berkembang, angka tersebut diprediksi masih akan terus bergerak dinamis.
Skema Bantuan: Dari Perbaikan hingga Isi Rumah Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan finansial yang akan disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut adalah rincian bantuan berdasarkan tingkat kerusakan:
Rusak Ringan: Mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta. Rusak Sedang: Mendapatkan bantuan sebesar Rp 30 juta. Rusak Berat/Hilang: Pemerintah akan menyediakan hunian baru sebagai pengganti. Bagi warga yang menunggu proses pembangunan, tersedia pilihan hunian sementara atau Dana Tunggu Hunian (DTH).
Tak hanya struktur bangunan, Kemensos juga turut serta memulihkan kondisi interior dan ekonomi warga terdampak.
Setiap kepala keluarga akan mendapatkan bantuan tambahan sebesar Rp 3 juta untuk membeli perabotan (seperti kasur atau kursi) serta Rp 5 juta untuk stimulus pemulihan ekonomi.
Kecepatan Data Jadi Kunci Mendagri menekankan bahwa kecepatan pencairan bantuan ini sangat bergantung pada validitas data dari pemerintah daerah. Ia meminta para gubernur dan bupati di seluruh wilayah terdampak untuk bergerak cepat melakukan pendataan.
"Kami meminta tolong kepada rekan-rekan kepala daerah agar segera menyetorkan data lapangan. Sejauh ini, Sumatera Barat dan Sumatera Utara menunjukkan progres pendataan yang cukup cepat," ujar Tito.
Hingga saat ini, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan tiga gubernur di wilayah Sumatera untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalisir hambatan birokrasi di tengah situasi darurat. []
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.