Jakarta, Sinata.id - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 10 persen dibandingkan realisasi THR tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp49,4 triliun. Pencairan dana dilakukan secara bertahap terhitung sejak 26 Februari 2026.
Demikian diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden mengenai pemenuhan hak finansial bagi abdi negara menjelang hari raya.
"Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara, baik di pemerintah pusat, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, maupun para pensiunan," ujarnya.
Total penerima manfaat dari program ini mencapai sekitar 10,5 juta orang. Rinciannya, sebanyak 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri, akan menerima alokasi sebesar Rp22,2 triliun. Sementara itu, untuk 4,3 juta ASN daerah, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp20,2 triliun.
Baca: http://LBH Medan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace dan Batalkan Dagang dengan AS
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pensiunan. Sebanyak 3,8 juta pensiunan akan menerima THR dengan total anggaran mencapai Rp12,7 triliun.
"Secara keseluruhan, dana yang digelontorkan untuk para pensiunan mencapai Rp12,7 triliun dari total pagu yang disiapkan," jelas Menko Perekonomian.
Mengenai besaran yang diterima, Menko Airlangga menegaskan bahwa para aparatur sipil negara akan mendapatkan hak penuh atas THR. Komponen pembayaran meliputi gaji pokok 100 persen serta berbagai tunjangan yang melekat.
"Komponen yang dibayarkan 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku," tutupnya. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.