Harus Ada Keputusan Menteri dan Pengumuman Negara Yusril menambahkan bahwa pencabutan status kewarganegaraan harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Bayi yang lahir dari orang tua WNI menjadi WNI melalui pencantuman dalam akta kelahiran. Orang asing yang menjadi WNI juga ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Maka, kehilangan kewarganegaraan pun harus melalui mekanisme yang sama,” jelasnya.
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.
“Apabila hasil penelitian membuktikan bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan. Keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara, dan sejak saat itu akibat hukumnya berlaku,” ujarnya.
Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai WNI.
Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang diberitakan bergabung dengan militer asing, pemerintah memastikan tidak akan berspekulasi.
“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” pungkas Yusril. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.