Ia menekankan bahwa pilkada langsung bukan hanya soal teknis pemilu, melainkan bagian dari desain konstitusional untuk menjaga konsistensi sistem pemerintahan hasil reformasi.
Perubahan ke mekanisme tidak langsung, menurut Ari, justru berisiko melemahkan bangunan konstitusi serta mengurangi makna kedaulatan rakyat yang menjadi ruh reformasi. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.