Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, Mawar (nama samaran, 15 tahun) dan Melati (13 tahun) merupakan korban pelecehan seksual yang terjadi di Pematang Bandar. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh pihak Polres Simalungun.
Salah satu korban diketahui putus sekolah sejak kelas 4 SD, ketika masih berdomisili di Kabupaten Baru Bara. Kata ibunya, Malati tidak bersekolah, karena sering dibully. (SN11)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.