Simalungun, Sinata.id - Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar Rapat Koordinasi High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dirangkaikan dengan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan I Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (28/4/2026).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Ahmad Saragih, didampingi Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora.
Dalam arahannya, bupati menegaskan bahwa penguatan PAD melalui digitalisasi merupakan isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama.
Ia menyebut, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut bupati, tren pembayaran non-tunai (cashless) terus berkembang secara nasional dan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak maupun retribusi.
Karena itu, Pemkab Simalungun terus mendorong modernisasi sistem pembayaran melalui berbagai aplikasi dan kerja sama, termasuk dengan Bank Sumut.
Selain sektor pendapatan, digitalisasi juga diterapkan pada sisi belanja daerah melalui penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis online sebagai upaya mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Pada tahun 2026, penggunaan kartu kredit pemerintah daerah kembali digalakkan sebagai alat transaksi yang praktis. Hari ini juga dilakukan penyerahan simbolis kepada sembilan perangkat daerah,” ujar bupati.
Ia mengingatkan agar penggunaan fasilitas tersebut dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Untuk itu, pengawasan dari BPKPD, Inspektorat, serta pihak Bank Sumut diminta diperkuat guna mencegah potensi penyimpangan.
Dalam kesempatan itu, bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu kontributor utama PAD.
Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2026 diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Di akhir arahannya, bupati menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia dan Bank Sumut atas dukungan dalam pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang juga Sekretaris TP2DD, Simson Sauttua Tambunan, menjelaskan bahwa TP2DD berperan sebagai motor perubahan menuju sistem kerja yang lebih modern dan terintegrasi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.