Simalungun, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Sekretariat Daerah resmi umumkan penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Simalungun Tahun 2025.
Pengumuman tertuang dalam surat Nomor 800.1.2.2/174/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Mixnon Andreas Simamora, pada 12 September 2025 di Pamatang Raya.
Penyesuaian jadwal dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tanggal 11 September 2025 mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Adapun perubahan jadwal kegiatan seperti, pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK Paruh Waktu Jadwal lama: 28 Agustus – 15 September 2025 diperbaharui menjadi 28 Agustus – 22 September 2025.
Lalu, usul penetapan NI (Nomor Induk) PPPK Paruh Waktu jadwal sebelumnya 20 September 2025 dan jadwal baru 25 September 2025, dan terakhir penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap di tanggal 30 September 2025.
Mixnon, yang dihubungi via selularnya, Minggu (14/09/2025) sore menyebutkan, dengan adanya penyesuaian, diharapkan seluruh peserta PPPK dapat memperhatikan perubahan jadwal, agar proses administrasi berjalan lancar.
“Pengumuman ini sudah kita sampaikan di Link Pemkab Simalungun. Kita harapkan para peserta dapat menyesuaikan. Terkait perubahan ini memang ada kendala sehingga waktu perlu disesuaikan,” katanya.
Mixnon mengatakan, pengangkatan tahun 2025 merupakan peserta yang sudah masuk data base sebagai peserta pada periode pengangkatan sebelumnya.
“Tahun lalu ada yang tidak lolos, atau kalah dalam ujian. Ini lah kesempatannya. Artinya data mereka sudah masuk dalam data base di BKN. Kalau jumlah yang akan diangkat saya lupa, nanti saya tanyakan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia),” tutur Mixnon. (SN11)