MENU
Pemkab Simalungun Nunggak Pajak Kendaraan, Samsat Surati BPKPD
WA FB
Simalungun

Pemkab Simalungun Nunggak Pajak Kendaraan, Samsat Surati BPKPD

G Editor : Gunawan Purba | 28 Apr 2026 | 19:49 WIB
Pemkab Simalungun Nunggak Pajak Kendaraan, Samsat Surati BPKPD
BPKPD Simalungun

Simalungun, Sinata.id - UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara pada Samsat Simalungun surati Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Simalungun terkait tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Simalungun.

Demikian informasi yang diperoleh Sinata.id dari pegawai Samsat Simalungun, Jalan Asahan Km 6, Perumnas Batu Enam, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (28/4/2026).

Pegawai itu menyebut, pemberitahuan kepada pihak terkait telah dilakukan. “Soal pajak kendaraan, semalam sudah kami surati agar segera dibayarkan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, Kepala UPTD Bapenda pada Samsat Simalungun saat ini sedang berada di Medan untuk mengikuti rapat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak BPKPD Simalungun mengaku belum menerima surat dimaksud. Salah seorang pegawai menyebut, kemungkinan surat masih dalam proses pengiriman. "Belum ada masuk, mungkin nanti atau besok,” katanya.

Terkait keberadaan Kepala BPKPD Simalungun, Simson Tambunan, pegawai BPKPD itu mengatakan yang bersangkutan belum tiba di kantor.

“Pak Kaban belum datang, kemungkinan masih di Harungguan karena ada rapat di sana,” ucapnya. (SN19)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.