Simalungun, Sinata.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dengan menggelar entry meeting secara daring, Kamis (19/2/2026). Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala daerah se-Provinsi Sumatera Utara melalui konferensi video.
Bupati Anton Achmad Saragih mengikuti agenda tersebut dari Kantor Bupati di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun. Entry meeting menjadi tahap awal sebelum tim BPK melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, membuka kegiatan dengan memaparkan tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan interim. Sambutan perwakilan kepala daerah disampaikan oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, sementara Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, turut memberikan arahan kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Dalam kesempatan itu, Bupati Simalungun menyatakan kesiapan pemerintah daerahnya untuk mendukung proses pemeriksaan. Ia meminta seluruh perangkat daerah, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, hingga bendahara pengeluaran dan penerimaan agar kooperatif dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Pemeriksaan interim LKPD merupakan bagian dari tahapan audit atas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Melalui tahapan ini, BPK melakukan penelaahan awal atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan sebelum audit terinci dilaksanakan.
Kegiatan entry meeting ditutup dengan penyerahan surat tugas kepada masing-masing tim pemeriksa yang akan bertugas di pemerintah daerah terkait. Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.