Simalungun, Sinata.id – Pemkab Simalungun menggelar rapat koordinasi penataan ruang pada Selasa (2/12/2025) di Sekretariat Daerah, sebagai langkah mempercepat penyelarasan kebijakan tata ruang sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Pertemuan yang dimulai pukul 13.30 WIB itu membahas penyusunan hingga revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana detail tata ruang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun memimpin langsung agenda tersebut, didampingi Asisten II, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, dan sejumlah perangkat daerah lain.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun turut berpartisipasi, termasuk Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Amran Girsang.
Dalam diskusi, Amran menyoroti pentingnya sinkronisasi data pertanahan dan kebijakan ruang agar implementasi rencana tata ruang lebih presisi dan tidak menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Ia menegaskan integrasi data menjadi fondasi utama dalam perencanaan yang berkelanjutan.
“Penataan ruang yang baik harus didukung oleh data pertanahan yang valid dan terintegrasi. Dengan sinkronisasi yang kuat, kebijakan ruang dapat berjalan lebih tepat dan berkelanjutan,” ujar Amran.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah OPD, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta unit teknis lain sesuai daftar undangan resmi. (*)