Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dengan PDAM Tirta Lihou tidak dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan dari Pemkab Simalungun.
“Koordinasi yang dilakukan hanya kepada PDAM Tirta Lihou tidak berarti menjadi persetujuan dari Pemkab Simalungun,” ujar Mixnon. (SN17)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.