MENU
Pemkab Tapteng Terima Aksi AMPM, BPBD Pastikan Data Bantuan Tahap Kedu...
WA FB
Regional

Pemkab Tapteng Terima Aksi AMPM, BPBD Pastikan Data Bantuan Tahap Kedua Berjalan

J Editor : Jansen Siahaan | 21 Apr 2026 | 01:43 WIB
Pemkab Tapteng Terima Aksi AMPM, BPBD Pastikan Data Bantuan Tahap Kedua Berjalan
Pemkab Tapteng menampung aspirasi pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Tapanuli Tengah. (sinata)

Tapanuli Tengah, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) menampung aspirasi para pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Tapanuli Tengah (AMPM Tapteng) di depan Kantor Bupati, Senin (20/4/2026) siang.

Asisten III Kabupaten Tapteng, Jhonedy, menyampaikan bahwa Bupati Masinton Pasaribu saat ini sedang menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) terkait tindak lanjut prediksi kekeringan ekstrem tahun 2026 oleh BMKG yang diselenggarakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta.

“Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu, Bupati Tapteng saat ini menghadiri Rakornas untuk menindaklanjuti prediksi kekeringan ekstrem tahun 2026,” ujar Jhonedy.

Ia menegaskan pesan Bupati Masinton bahwa seluruh bantuan harus disalurkan berdasarkan data yang telah terverifikasi, secara transparan dan adil.

“Pemkab Tapteng saat ini kembali mendata masyarakat yang belum terdata untuk diusulkan sebagai penerima bantuan kepada pemerintah pusat,” jelasnya di hadapan massa aksi.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapteng, Ardiansyah Harahap, menyampaikan bahwa dirinya ditugaskan oleh Bupati Masinton untuk menemui massa dan mendengarkan langsung keluhan masyarakat.

“Kami mohon maaf atas keterlambatan penanganan ini. Saat ini kami telah mengakomodasi data yang masuk dan masih terus menampung data tambahan untuk penerima bantuan jaminan hidup (jadup) dan rumah rusak. Proses ini sedang berlangsung,” ujar Ardiansyah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2026 Pasal 11, kriteria penerima bantuan jandup meliputi korban bencana yang tinggal di hunian sementara (huntara) atau hunian tetap (huntap).

Beberapa poin utama dalam aturan tersebut antara lain:

Sasaran penerima adalah korban bencana di huntara atau huntap.

Berlaku pada masa siaga, tanggap darurat, atau transisi pemulihan.

Penyaluran bantuan diberikan per kepala keluarga atau anggota keluarga.

“Namun, kami terus berkoordinasi dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Data sudah ada dan masih terdapat data susulan yang akan diusulkan ke BNPB dan Kementerian Sosial (Kemensos),” ungkapnya.

Ardiansyah menambahkan, proses pendataan dimulai dari desa dan kelurahan dengan melibatkan enumerator, yaitu petugas lapangan yang bertugas mengumpulkan dan mencatat data secara langsung dari rumah ke rumah, didampingi aparat desa dan kelurahan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.