MENU
Pemkab Toba Tertibkan Pedagang di Jalan Gereja Balige, Puluhan Lapak D...
WA FB
Regional

Pemkab Toba Tertibkan Pedagang di Jalan Gereja Balige, Puluhan Lapak Dibongkar

J Editor : Jansen Siahaan | 20 May 2026 | 18:42 WIB
Pemkab Toba Tertibkan Pedagang di Jalan Gereja Balige, Puluhan Lapak Dibongkar
Pembongkaran lapak pedagang di Jalan Gereja Balige. (sinata)

Toba, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba terus melakukan penataan Kota Balige dengan menertibkan pedagang di Jalan Gereja, tepatnya di depan Rumah Sakit HKBP Balige, pada Rabu (20/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta unsur TNI-Polri membantu proses pembongkaran kios pedagang yang selama ini berjualan di Daerah Milik Jalan (Damija) Jalan Gereja.

Plt. Kasatpol PP Toba, Saut MT. Sihombing, mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka penataan kota. Sebelum tindakan di lapangan, pihaknya telah terlebih dahulu menyampaikan surat imbauan kepada para pedagang.

“Penertiban ini dilakukan untuk penataan kota. Sebelumnya kami sudah menyampaikan imbauan kepada para pedagang yang berjualan di Daerah Milik Jalan,” ujar Saut di sela kegiatan penertiban.

Ia menyebut terdapat sekitar 17 hingga 20 lapak pedagang yang ditertibkan. Proses pembongkaran berjalan tertib tanpa adanya penolakan dari para pedagang.

“Tidak ada perlawanan atau penolakan karena sebelumnya sudah kami imbau. Petugas juga membantu proses pembongkaran, meskipun ada pedagang yang membongkar lapaknya secara mandiri,” jelasnya.

Saut menambahkan, pihaknya akan melakukan peninjauan rutin untuk mencegah pedagang kembali beraktivitas di lokasi tersebut.

Usai penertiban, Pemkab Toba melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akan melakukan normalisasi parit jalan yang selama ini tersumbat.

Kepala Dinas PUTR Toba, Gumianto Simangunsong, menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah mengembalikan fungsi Damija sesuai peruntukannya.

“Selanjutnya kita akan lakukan normalisasi. Untuk penggunaan Daerah Milik Jalan akan dikembalikan sesuai fungsinya, baik sebagai badan jalan, saluran drainase, maupun area pejalan kaki,” ujarnya. (SN23)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.