Simalungun, Sinata.id – Kabar baik untuk pemilik kendaraan di Kabupaten Simalungun kini bisa mengajukan pengurangan dan penghapusan tunggakan pajak. Program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor telah dimulai hari ini, Rabu (1/10/2025).
Pegawai Tata Usaha Samsat Simalungun, Agung, menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil.
“Program ini dapat meringankan masyarakat,” ujarnya melalui konfirmasi telepon. Dia menambahkan, masa berakhir program belum ditentukan.
Menurutnya, kebijakan ini diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak.
Berikut daftar program pemutihan tersebut;
-Diskon 5% untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 bagi kendaraan taat pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
-Pemutihan Tunggakan, yaitu pembebasan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
-Penghapusan Denda, mencakup bebas denda administrasi PKB dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya.
-Pemutihan Pajak Lainnya, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Pajak Progresif. (SN14).