MENU
Penampakan Uang Rampasan Hutan Ilegal Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Keja...
WA FB
Nasional

Penampakan Uang Rampasan Hutan Ilegal Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung

R Editor : Redaksi Sinata | 24 Dec 2025 | 17:12 WIB
Penampakan Uang Rampasan Hutan Ilegal Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung
Presiden Prabowo Subianto menghadiri konferensi pers Satgas PKH di Kejagung, mengumumkan penyelamatan Rp6,62 triliun dan penguasaan kembali jutaan hektare hutan ilegal. (Ist)

Sinata.id - Presiden Prabowo Subianto tampil langsung dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025) sore. Agenda tersebut sekaligus menjadi panggung penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara dari praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

Di lokasi acara menunjukkan tumpukan uang tunai hasil rampasan telah dipamerkan di area Kejaksaan Agung. Total nilainya menembus Rp6,62 triliun, mencerminkan besarnya kerugian negara yang berhasil ditarik kembali melalui operasi penertiban kawasan hutan. Dana tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan untuk dikelola sesuai ketentuan.

Konferensi pers ini menjadi penanda capaian besar Satgas PKH sepanjang 2025. Pemerintah sebelumnya menargetkan penguasaan kembali 4 juta hektare kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga awal Desember, realisasi penguasaan lahan telah mencapai sekitar 3,7 juta hektare, menyisakan kurang lebih 300 ribu hektare untuk dikejar sebelum akhir tahun.

Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung optimistis target tersebut dapat terpenuhi dalam waktu dekat. Dengan sisa waktu yang ada, Satgas PKH menilai proses penguasaan kembali lahan berada di jalur yang tepat dan sesuai rencana nasional penertiban kawasan hutan.

Dalam pelaksanaannya, Satgas telah menyerahkan 1,5 juta hektare lahan kepada BUMN perkebunan, serta hampir 82 ribu hektare kawasan Taman Nasional Tesso Nilo kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah penyerahan tersebut, masih terdapat sekitar 2,18 juta hektare lahan yang berada dalam berbagai tahap klasifikasi dan verifikasi.

Rinciannya mencakup ratusan ribu hektare lahan sawit, kawasan taman nasional, hutan tanaman industri, hingga kewajiban plasma perkebunan yang seluruhnya masih menjalani proses administrasi dan verifikasi lapangan. Data Satgas menunjukkan sebagian besar lahan telah teridentifikasi, dengan verifikasi terus dikebut untuk memastikan kepastian hukum dan pengelolaan.

Tak hanya sektor kehutanan, Satgas PKH juga menyoroti aktivitas pertambangan yang melanggar aturan. Melalui tim khusus, ditemukan hampir 200 titik tambang ilegal dengan total luasan lebih dari 5.300 hektare, tersebar di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.

Hingga kini, verifikasi telah dilakukan terhadap puluhan perusahaan tambang di berbagai provinsi. Sebagian di antaranya telah dikuasai kembali oleh negara, sementara sisanya masuk dalam rencana penertiban lanjutan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.