Selain pengawasan di lapangan, DKP Sumut juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan penangkapan ikan yang berlaku. Pemerintah provinsi saat ini juga tengah menelaah kemungkinan penyusunan regulasi khusus mengenai penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.
Menurut Supryanto, regulasi tersebut masih dikaji untuk menentukan bentuk kebijakan yang paling tepat, apakah cukup melalui surat edaran atau perlu dituangkan dalam peraturan gubernur.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, menyampaikan data perizinan sektor kelautan dan perikanan di Sumatera Utara yang tercatat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan data tersebut, sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat sebanyak 1.533 izin diterbitkan di sektor kelautan dan perikanan. Jumlah tersebut terdiri dari 18 izin usaha pengolahan, 1.196 izin usaha perikanan tangkap, serta 319 izin perubahan administrasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Jenny menjelaskan bahwa rekomendasi dari DKP diperlukan untuk penerbitan izin usaha perikanan tangkap. Sementara untuk perubahan administrasi SIUP, pengurusan dapat dilakukan langsung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara tanpa memerlukan rekomendasi dari DKP. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.