MENU
Penangkapan Mandiri Berujung Petaka, Polrestabes Medan Bongkar Rantai...
WA FB
News

Penangkapan Mandiri Berujung Petaka, Polrestabes Medan Bongkar Rantai Kekerasan Pascakasus Pencurian

R Editor : Redaksi Sinata | 03 Feb 2026 | 21:01 WIB
Penangkapan Mandiri Berujung Petaka, Polrestabes Medan Bongkar Rantai Kekerasan Pascakasus Pencurian
Kasus pencurian di Medan berubah jadi tragedi. Penangkapan mandiri berujung penganiayaan brutal, polisi menetapkan tersangka setelah bukti dan visum terungkap. (Ist)

Medan, Sinata.id – Kasus pencurian yang semula dianggap tuntas justru membuka babak baru yang lebih kelam. Polrestabes Medan membongkar dugaan penganiayaan brutal yang terjadi setelah aksi “main hakim sendiri” terhadap pelaku pencurian ponsel di Pancur Batu, Deli Serdang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (2/2/2026), aparat mengungkap bahwa tindakan kekerasan dilakukan secara beramai-ramai, bahkan setelah para pelaku pencurian diserahkan ke polisi.

Press release itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, didampingi Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, serta menghadirkan Ahli Pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin.

AKP Nover menjelaskan, pihaknya merasa perlu menyampaikan kronologi secara terbuka agar publik memahami rangkaian dua laporan polisi yang saling berkaitan.

“Ini kami sampaikan supaya masyarakat mendapatkan gambaran utuh tentang apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Dari Pencurian ke Aksi Kekerasan

Peristiwa bermula dari pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, pada Senin dini hari, 22 September 2025. Dua karyawan toko berinisial G dan R terbukti mencuri dan akhirnya dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh pengadilan pada 19 Januari 2026.

Namun, sebelum proses hukum berjalan, pemilik toko memperoleh informasi keberadaan pelaku. Tanpa menunggu aparat, ia bersama beberapa orang mendatangi lokasi, membuka paksa kamar tempat pelaku bersembunyi, memukul, lalu membawa mereka ke Polsek Pancur Batu menggunakan mobil.

Masalah tidak berhenti di situ. Setelah para pelaku diserahkan ke polisi, orang tua salah satu pelaku mendapati anaknya dalam kondisi luka-luka. Kecurigaan pun muncul, hingga laporan dugaan penganiayaan dibuat ke Polrestabes Medan pada 26 September 2025 atas nama pelapor Leo Sihombing.

Ahli: Unsur Penganiayaan Bersama Terpenuhi

Ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menegaskan, dari analisis alat bukti, saksi, dan visum, telah terpenuhi unsur pidana penganiayaan secara bersama-sama.

“Terjadi kekerasan oleh lebih dari satu orang, dilakukan secara terang-terangan, dan menimbulkan luka pada korban,” jelas Alvi.

Penyidik kemudian menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan dugaan tersebut. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu telah ditahan, tiga lainnya masih buron.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.