Simalungun, Sinata.id – Aksi pencurian nekat terjadi di rumah seorang anggota Polri di Jalan Asahan Km 4, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Komplotan pelaku membobol jendela rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Namun, dalam waktu kurang dari satu malam, polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban, Widi Anita Sihombing (38), bersama suaminya datang ke rumah mereka di lokasi kejadian.
Setibanya di rumah, korban mendapati jendela belakang dalam kondisi rusak dan terbuka paksa. Setelah diperiksa, sejumlah barang di dalam rumah telah hilang.
Adapun barang yang dicuri meliputi satu unit keyboard Yamaha PSR-E473, sepasang sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, dan dua tabung gas 3 kilogram.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp10,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun.
Penangkapan Beruntun dalam Satu Malam
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda B. Situngkir, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku. Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/3/2026) malam di lokasi berbeda:
Rikky Bayu Agustinus Pasaribu (27), ditangkap di Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, sekitar pukul 21.00 WIB
Rahman Nawi Siregar (27), diamankan di Jalan H. Ulakma Sinaga Gang Sipirok, sekitar pukul 22.30 WIB
Kris Kevin Natanael Sitompul (24), diringkus di Jalan Pangaribuan, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematagsiantar, sekitar pukul 23.30 WIB
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial Agus (30) masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting seng yang digunakan untuk merusak jendela, keyboard Yamaha PSR-E473, sepatu merek On Cloud, raket badminton merek APCS dan Yonex, serta 2 tabung gas 3 kilogram
Kapolsek Bangun menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.