Jakarta, Sinata.id – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2026 resmi dibuka mulai 7 Januari 2026.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem satu pintu melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Seleksi ini mencakup formasi di lingkungan Kemenkumham serta Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk kebutuhan jabatan tertentu pada tahun anggaran 2026.
Portal Resmi Pendaftaran PPPK 2026
BKN menegaskan bahwa pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar diimbau tidak mengisi data di luar portal tersebut untuk menghindari penipuan.
Jadwal Seleksi PPPK Kemenkumham 2026
Berdasarkan pengumuman resmi, tahapan seleksi PPPK Kemenkumham 2026 meliputi:
Pendaftaran daring: 7–23 Januari 2026
Seleksi administrasi: 8–29 Januari 2026
Pengumuman hasil administrasi: 30 Januari 2026
Seleksi kompetensi (CAT): 11–17 Februari 2026
Pengumuman kelulusan akhir: 11 April 2026
Syarat Umum Pelamar
Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran. Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat dua tahun yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Kualifikasi pendidikan disesuaikan dengan formasi yang dibuka, mulai dari Diploma III hingga Sarjana (S-1). Pelamar tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Pada seleksi tahun ini, tersedia sekitar 500 formasi yang tersebar di unit pusat dan 38 kantor wilayah. Jabatan yang dibuka antara lain Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional0, Pengelola Layanan Operasional, dan Apoteker Ahli Pertama (wajib memiliki STR aktif).
Alur Pendaftaran di SSCASN
Pelamar terlebih dahulu membuat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga yang valid. Setelah login, pelamar melengkapi biodata, mengunggah swafoto, serta memilih instansi dan jabatan sesuai formasi yang tersedia.
Tahap berikutnya adalah mengunggah dokumen persyaratan, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, surat lamaran, surat pernyataan, dan surat keterangan pengalaman kerja. Setelah memastikan seluruh data benar, pelamar mengakhiri pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN sebagai bukti.
BKN mengakui bahwa kendala teknis seperti NIK tidak ditemukan, captcha bermasalah, hingga lupa kata sandi kerap terjadi. Untuk itu, pelamar disarankan memanfaatkan Helpdesk SSCASN resmi dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.