Sinata.id – Video seorang pendakwah muda, Muhammad Elham Yahya Luqman atau yang akrab disapa Gus Elham, beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi singkat itu, sosok berusia 24 tahun tersebut tampak mencium pipi hingga bibir sejumlah anak perempuan di tengah majelis pengajian.
Potongan video itu langsung memicu kemarahan publik. Ribuan warganet mengecam perilaku Gus Elham yang dinilai tak pantas dan tidak mencerminkan akhlak seorang tokoh agama.
Tagar-tagar kecaman membanjiri platform X (Twitter) hingga TikTok, sementara sebagian pengguna media sosial menyebut tindakannya “melewati batas kemanusiaan” dan “tidak layak ditoleransi.”
Baca Juga: Indonesia dan Arab Saudi Teken Kesepakatan Haji 2026
Wamenag: “Tidak Pantas!”
Kecaman keras juga datang dari pemerintah. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii, yang dikenal dengan sapaan Romo Syafii, menegaskan bahwa perilaku seperti itu tidak bisa dibenarkan dalam konteks apa pun, terutama di ruang dakwah.
“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas,” ujar Romo Syafii, dikutip Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, Kementerian Agama akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan keagamaan agar kasus serupa tak terulang.
Pemerintah, katanya, sudah memiliki pedoman tentang pesantren dan madrasah ramah anak yang menegaskan pentingnya perlindungan bagi peserta didik dari segala bentuk kekerasan maupun tindakan tidak senonoh.
“Kami akan pastikan setiap lembaga pendidikan agama memberikan keteladanan dan kenyamanan bagi anak-anak,” tambahnya.
Video Lama, tapi Dampaknya Nyata
Setelah badai kritik datang bertubi-tubi, Gus Elham akhirnya buka suara.
Dalam video permintaan maaf yang ia unggah sendiri, sang pendakwah mengakui perbuatannya sebagai bentuk kekhilafan.
“Dengan penuh kerendahan hati, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas video yang menimbulkan kegaduhan. Saya akui, itu adalah kesalahan pribadi saya,” ujarnya.
Gus Elham menegaskan, video yang kini viral sebenarnya merupakan rekaman lama yang sudah dihapus dari akun media sosialnya.






