Jakarta, Sinata.id – Penempatan anggota Polri di lembaga sipil tidak bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Pendapat seperti itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil selepas Diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Nopember 2025.
Menurut Nasir, hal itu justru sejalan dengan karakter Polri sebagai institusi non militer, atau sipil.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 itu menegaskan, Polri merupakan institusi non kombatan. Yaitu institusi sipil. Jadi kalau ada anggota kepolisian yang ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu tidak bertentangan. Itu sejalan dengan karakter sipil Polri,” ucap Nasir.
Katanya, meski secara prinsip tidak bertentangan, mekanisme penempatan anggota Polri di lembaga sipil tetap perlu diatur lebih rinci. Agar kesempatan karier aparatur sipil negara (ASN) tidak terganggu.
Baca juga: DPR RI Jelaskan Dasar Konstitusional UU Kepailitan dan Minerba di MK
“Pengaturannya yang perlu diatur dengan baik. Supaya institusi sipil juga tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkarier di posisi-posisi strategis, seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya,” sebutnya.
Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi, katanya perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih ketentuan antara undang-undang kepolisian dan peraturan lain yang mengatur soal perpindahan maupun penugasan anggota Polri ke instansi sipil.
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mensyaratkan, ketika seorang anggota Polri ingin berdinas di lembaga lain, maka ia harus pensiun atau diberhentikan sementara. Nah, di sinilah pentingnya sinkronisasi antar regulasi agar situasi ideal bisa kita capai,” pungkasnya. (*)
Sumber: Parlementaria