Pematangsiantar, Sinata.id – Pengacara (advokat) asal Kota Pematangsiantar, Willy Wasno Sidauruk SH MSi dipercaya sebagai kuasa hukum salah satu tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan di Mesjid Agung Sibolga.
Persisnya, Willy akan mendampingi kepentingan hukum atas nama tersangka Chandra Lubis.
“Kami resmi memberikan pendampingan hukum kepada Chandra Lubis dalam perkara dugaan pembunuhan atau dugaan penganiayaan mengakibatkan kematian,” sebut Willy Wasno Sidauruk SH di Kota Pematangsiantar, Rabu 5 Nopember 2025.
Ungkap Willy, oleh penyidik Polres Sibolga, kliennya Chandra Lubis diduga melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebagai kuasa hukum, Willy akan berjuang memastikan kliennya memperoleh hak-hak hukumnya saat menjalani proses hukum.
Baca juga: 5 Tersangka Penganiaya Pemuda hingga Tewas di Sibolga Sudah Ditangkap
“Pendampingan dilakukan untuk menjamin hak konstitusional klien kami, agar mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seimbang sesuai dengan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” tandasnya.
Dijelaskan Willy, setiap pihak harus menghargai asas praduga tak bersalah, serta tersangka berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seimbang, sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.