MENU
Pengacara Siantar Dampingi Tersangka Perkara Pembunuhan di Mesjid Sibo...
WA FB
Regional

Pengacara Siantar Dampingi Tersangka Perkara Pembunuhan di Mesjid Sibolga

G Editor : Gunawan Purba | 05 Nov 2025 | 13:48 WIB
Pengacara Siantar Dampingi Tersangka Perkara Pembunuhan di Mesjid Sibolga
Willy Wasno Saragih SH kuasa hukum tersangka perkara pembunuhan di Mesjid Agung Sibolga

Pematangsiantar, Sinata.id - Pengacara (advokat) asal Kota Pematangsiantar, Willy Wasno Sidauruk SH MSi dipercaya sebagai kuasa hukum salah satu tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan dan atau penganiayaan di Mesjid Agung Sibolga.

Persisnya, Willy akan mendampingi kepentingan hukum atas nama tersangka Chandra Lubis.

"Kami resmi memberikan pendampingan hukum kepada Chandra Lubis dalam perkara dugaan pembunuhan atau dugaan penganiayaan mengakibatkan kematian," sebut Willy Wasno Sidauruk SH di Kota Pematangsiantar, Rabu 5 Nopember 2025.

Ungkap Willy, oleh penyidik Polres Sibolga, kliennya Chandra Lubis diduga melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebagai kuasa hukum, Willy akan berjuang memastikan kliennya memperoleh hak-hak hukumnya saat menjalani proses hukum.

"Pendampingan dilakukan untuk menjamin hak konstitusional klien kami,  agar mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seimbang sesuai dengan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," tandasnya.

Dijelaskan Willy, setiap pihak harus menghargai asas praduga tak bersalah, serta tersangka berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seimbang, sebagaimana diatur pada pasal 8 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif, proporsional, dan tidak mengabaikan hak-hak tersangka sebagai warga negara," katanya.

Advokat ini juga mengingatkan, bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Serta proses hukum berjalan dengan transparan.

Dalam perkara yang dihadapi kliennya, tuturnya, sesuai informasi yang ia peroleh dari keluarga Chandra Lubis, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melakukan pendalaman.

Pendalaman yang dimaksud, sebut Willy, untuk mendalami motif dan kronologi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak mengeluarkan opini publik yang dapat mencederai proses hukum dan menciptakan trial by media," cetusnya.

Dikatakan, selaku penegak hukum, Willy menaruh kepercayaan, bahwa hukum adalah jalan menuju kebenaran.

"Kami percaya hukum adalah jalan menuju kebenaran, bukan alat untuk menekan. Oleh karena itu, kami meminta agar masyarakat tidak tergiring oleh isu yang belum tentu benar," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.