MENU
Pengangguran Indonesia Turun 4,74 Persen, BPS Catat Kenaikan Penduduk...
WA FB
Nasional

Pengangguran Indonesia Turun 4,74 Persen, BPS Catat Kenaikan Penduduk Bekerja

J Editor : Jansen Siahaan | 06 Feb 2026 | 12:35 WIB
Pengangguran Indonesia Turun 4,74 Persen, BPS Catat Kenaikan Penduduk Bekerja
Ilustrasi pekerja. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kondisi ketenagakerjaan nasional menunjukkan tren yang semakin positif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia pada November 2025 berada di angka 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibandingkan Agustus 2025.

Dari total 155,27 juta penduduk yang termasuk dalam angkatan kerja, sebanyak 147,91 juta orang tercatat telah bekerja. Sementara itu, 7,35 juta orang masih berstatus pengangguran. Data ini mengindikasikan adanya peningkatan penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor ekonomi.

BPS juga melaporkan bahwa selama periode Agustus hingga November 2025, jumlah angkatan kerja bertambah sekitar 1,26 juta orang. Kabar positifnya, pertumbuhan jumlah penduduk bekerja lebih tinggi dibandingkan penambahan angkatan kerja.

Pada periode yang sama, jumlah penduduk yang bekerja meningkat sekitar 1,37 juta orang, sehingga jumlah pengangguran berhasil ditekan dan berkurang sekitar 109 ribu orang.

“Tiga lapangan usaha dengan penyerapan tenaga kerja terbesar masih didominasi oleh sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Menurut BPS, tren penurunan tingkat pengangguran ini mencerminkan mulai pulihnya aktivitas ekonomi nasional serta meningkatnya kebutuhan tenaga kerja di sejumlah sektor strategis. Meski demikian, tantangan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas tetap menjadi perhatian pemerintah ke depan. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.