MENU
Pengantar Sabu Ukuran Jumbo Aceh–Medan Digiring ke Penjara Seumur Hidu...
WA FB
News

Pengantar Sabu Ukuran Jumbo Aceh–Medan Digiring ke Penjara Seumur Hidup

R Editor : Redaksi Sinata | 26 Dec 2025 | 16:08 WIB
Pengantar Sabu Ukuran Jumbo Aceh–Medan Digiring ke Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis seumur hidup dan 20 tahun penjara kepada dua kurir sabu 89,6 kg asal Aceh. (Ist)

Sinata.id - Dua terdakwa kasus peredaran sabu dalam jumlah jumbo, nyaris 90 kilogram, akhirnya menerima nasib berbeda di hadapan majelis hakim. Terdakwa Yafizham, yang dikenal dengan sejumlah alias, dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Sementara rekannya, Zulfikar, harus menjalani hukuman 20 tahun penjara atas perannya dalam jaringan pengiriman narkotika asal Aceh menuju Sumatera Utara.

Ketua majelis hakim Yohana Timora Pangaribuan menyatakan Yafizham terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku utama pengantaran sabu-sabu dalam jumlah besar. Putusan tersebut dibacakan di Ruang Cakra 3 PN Medan.

Tak lama berselang, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Zulfikar dengan hukuman 20 tahun penjara disertai denda Rp1,3 miliar. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara 20 tahun,” ucap majelis hakim Yohana, dikutip Jumat (26/12/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Perbedaan hukuman, menurut hakim, didasarkan pada porsi peran yang tidak sama. Yafizham dinilai sebagai pelaksana langsung pengiriman sabu, sedangkan Zulfikar berperan menyediakan kendaraan mewah jenis Mercedes-Benz yang digunakan untuk mengangkut narkotika dari Aceh ke Medan.

Majelis hakim juga menyoroti sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan para terdakwa yang dinilai bertentangan dengan upaya negara dalam memberantas narkoba, serta sikap tidak kooperatif selama proses persidangan. Adapun faktor yang meringankan, kedua terdakwa tercatat belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Usai pembacaan putusan, majelis memberikan waktu kepada para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini bermula dari operasi intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencium pergerakan narkotika lintas provinsi. Informasi awal menyebutkan adanya mobil yang membawa sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara melalui Pelabuhan Belawan pada Februari 2025.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di kawasan Medan Helvetia. Dari hasil penggeledahan awal, ditemukan puluhan bungkus sabu di dalam bagasi mobil yang dikemudikan Yafizham.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.