MENU
Pengawasan Umrah Diperketat demi Lindungi Jemaah
WA FB
Nasional

Pengawasan Umrah Diperketat demi Lindungi Jemaah

R Editor : Redaksi Sinata | 03 Feb 2026 | 20:14 WIB
Pengawasan Umrah Diperketat demi Lindungi Jemaah
Pengawasan umrah diperketat Kemenhaj menyusul puluhan aduan jemaah. Pemerintah menegaskan perlindungan dan sanksi tegas bagi biro yang melanggar. (Ist)

Jakarta, Sinata.id – Menyusul meningkatnya laporan dugaan pelanggaran, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan, dengan satu tujuan utama: melindungi jemaah dari praktik yang merugikan.

Langkah ini menandai pergeseran pendekatan—dari sekadar administratif, menjadi pengawasan menyeluruh yang menyentuh perizinan, operasional lapangan, hingga mutu layanan di Tanah Suci. Dikutip Selasa (3/2/2026), pemerintah menegaskan, setiap rupiah, doa, dan harapan yang dititipkan jemaah harus dijaga.

Penguatan kontrol ini dipicu oleh puluhan aduan masyarakat yang masuk dalam beberapa waktu terakhir. Kemenhaj memastikan, setiap laporan diproses secara profesional dan terbuka, tanpa pandang bulu.

Dalam praktiknya, Kemenhaj telah melakukan serangkaian langkah tegas:

mulai dari pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan dokumen, audit operasional, hingga penilaian kepatuhan terhadap aturan.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dijatuhkan secara bertahap—bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar penyelenggara kembali ke jalur yang benar.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa pengawasan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan.

“Umrah itu ibadah yang sangat sakral. Di balik keberangkatan ada tabungan, doa, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami jalankan dengan tanggung jawab dan empati,” ujarnya.

Menurut Andi, pengawasan kini bersifat aktif dan preventif, tidak menunggu masalah membesar. Hingga awal Februari 2026, tercatat 30 aduan masuk ke Kemenhaj.

Rinciannya:

21 aduan masih dalam proses pemanggilan, 9 kasus telah diselesaikan.

Dari total tersebut, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus.

“Pengawasan tidak hanya bergerak setelah ada laporan. Kami juga mencegah potensi masalah sejak dini,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).

Kemenhaj mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi. Pelapor diminta melampirkan identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian agar penanganan dapat berjalan cepat dan akurat.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Setiap laporan akan diproses secara transparan. Tidak ada yang diabaikan,” tegas Andi. [a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.