MENU
Pengedar Sabu di Gang Kopral Ditangkap Polisi
WA FB
Hukum & Peristiwa

Pengedar Sabu di Gang Kopral Ditangkap Polisi

T Editor : Tumpal Pandapotan | 14 Mar 2026 | 23:36 WIB
Pengedar Sabu di Gang Kopral Ditangkap Polisi
Tersangka

Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar meringkus seorang residivis kasus narkotika berinisial GPP (24) di Jalan Sudirman, Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (6/3/2026) malam. Dari tangan pelaku, petugas menyita enam paket sabu dengan berat bruto total 2,56 gram.

Penangkapan terhadap warga Huta II Pondok Bahapal, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi kejadian.

"Kami menerima informasi dari warga, kemudian dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar AKP Irwanta dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, terduga pelaku GPP sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 5912 WV. Petugas langsung mengamankan yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan awal, ditemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Dji Sam Soe. Kelima paket tersebut berada di dalam sebuah tas berwarna hitam yang tengah disandang pelaku.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya dari saku kiri baju yang dikenakan GPP. Tak hanya narkotika, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp180.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu serta satu unit handphone merek Vivo milik pelaku.

Saat diinterogasi, GPP mengakui bahwa seluruh enam paket sabu tersebut adalah miliknya. Kepada penyidik, ia menerangkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial T yang saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, GPP yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019, langsung ditahan di Mapolres Pematangsiantar.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.