Jakarta, Sinata.id - Dalam sekitar empat pekan terakhir, masyarakat dikejutkan oleh kasus pembunuhan seorang ibu yang diduga dilakukan oleh anak perempuannya sendiri berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara. Peristiwa tragis itu disebut-sebut berkaitan dengan paparan gim Murder Mystery dan serial anime Detektif Conan yang diduga memengaruhi pelaku.
Merespons kejadian itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa pengembang gim daring wajib mematuhi ketentuan hukum di ranah digital. Ia mengingatkan Pasal 16A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memberikan pelindungan terhadap anak dari konten negatif maupun konten yang tidak sesuai usia.
Selain itu, Sukamta menyoroti Pasal 40 ayat (2d) UU ITE yang mengharuskan PSE melakukan moderasi mandiri terhadap konten berisiko membahayakan keselamatan jiwa atau kesehatan individu dan masyarakat. Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Tunas Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 5 yang memberi pedoman penilaian tingkat risiko konten, termasuk konten kekerasan dan yang berpotensi mengancam nyawa.
Ia juga menambahkan bahwa Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim mengatur kewajiban penerbit dan pengembang gim untuk melakukan pengelompokan usia—mulai dari 3, 7, 13, 15, hingga 18 tahun—dengan salah satu aspek utama yang dinilai adalah kandungan kekerasan.
Menurutnya, pemerintah perlu menarik pelajaran penting dari peristiwa tersebut. Negara, kata dia, harus hadir mengendalikan perkembangan teknologi agar tidak berbalik mengendalikan manusia. Seluruh pemangku kepentingan—mulai dari entitas digital, sektor pendidikan, hingga lembaga pelindungan anak—diminta mengambil langkah pencegahan nyata demi melindungi anak-anak Indonesia sebagaimana amanat konstitusi.
Sukamta menilai kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih luas terkait maraknya gim daring dan dampak yang menyertainya. Paparan konten negatif, khususnya kekerasan dalam gim, berpotensi memicu perilaku menyimpang seperti perundungan, pencurian, terorisme, hingga kejahatan seksual dan pornografi.
Ia menjelaskan, meski gim bukan satu-satunya faktor pemicu kejahatan, berbagai riset menunjukkan adanya korelasi antara paparan konten kekerasan secara berulang dengan meningkatnya agresivitas serta menurunnya empati pada anak dan remaja. Kondisi ini diperparah oleh perkembangan kognitif dan emosional anak yang belum matang.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.