MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Pengendara Motor Wajib Tahu, Tak Pakai Helm SNI Terancam Kurungan dan...
WA FB
Nasional

Pengendara Motor Wajib Tahu, Tak Pakai Helm SNI Terancam Kurungan dan Denda Rp250 Ribu

T Editor : Tigor Munthe | 04 Jun 2026 | 17:45 WIB
Pengendara Motor Wajib Tahu, Tak Pakai Helm SNI Terancam Kurungan dan Denda Rp250 Ribu
Helm SNI. (Foto: Ist)

JAKARTA, Sinata.id  – Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI) dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan bahwa penggunaan helm SNI bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi oleh pengemudi maupun penumpang sepeda motor demi keselamatan berkendara.

Kewajiban penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 57 dan Pasal 106 Ayat (8) UU LLAJ yang menyatakan setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Bagi pelanggar, sanksi diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Pengemudi yang tidak mengenakan helm SNI dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm SNI saat berkendara.

Menurut Korlantas Polri, penggunaan helm yang memenuhi standar keselamatan sangat penting untuk meminimalkan risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Helm SNI telah melalui berbagai pengujian, mulai dari uji penyerapan benturan, uji penetrasi terhadap benda tajam, hingga uji kekuatan tali pengikat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan helm yang tidak memenuhi standar keselamatan seperti helm proyek, helm sepeda, helm modifikasi, maupun helm bergaya Thailand atau Vietnam yang belum tentu lolos uji kelayakan.

Selain menggunakan helm SNI, pengendara juga diminta memastikan tali pengikat helm terkunci dengan benar sebelum berkendara.

Kesalahan yang sering ditemukan di lapangan adalah pengendara memakai helm tanpa mengunci tali pengikat sehingga helm mudah terlepas saat terjadi benturan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa helm bukan sekadar pelengkap untuk menghindari razia atau tilang elektronik (ETLE), melainkan perlindungan utama bagi kepala saat terjadi kecelakaan.

Masyarakat pun diajak untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dengan menjadikan helm SNI sebagai perlengkapan wajib setiap kali berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun penumpang. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.