Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar mengungkap peredaran narkoba. Dua orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu, salah satunya dalam jumlah puluhan gram.
Penangkapan pertama terjadi di Nadia Hotel, Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, pada 22 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari sana, diamankan seorang pria berinisial HH (52), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, yang diduga sebagai bandar sabu.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan penangkapan HH berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kepemilikan narkotika di hotel tersebut.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, uang tunai Rp102.000, serta dompet kecil berisi lima paket sabu dengan berat bruto 22,94 gram dan alat isap rakitan dari botol parfum yang disembunyikan di bawah kasur.
Tersangka menyebut sabu diperoleh dari seorang pria berinisial H di Medan. Pengembangan terhadap pria ini tidak membuahkan hasil.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dua hari sebelum penangkapan HH, penangkapan serupa dilakukan di Eks Terminal Sukadame Parluasan. Polisi menangkap RK (33), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba.
Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu di terminal tersebut.
RK ditangkap saat berada di atas sepeda motor jenis Scoopy warna hijau tanpa pelat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram di saku celananya.
Menurut Polisi, RK memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J. Polisi masih memburu pria. Polisi menjerat RK dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU narkotika.
AKP Irwanta menegaskan, proses hukum terhadap kedua pelaku dilanjutkan dengan pemeriksaan secara intensif. “Terduga pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (SN15)