Simalungun, Sinata.id – Pemkab Simalungun kembali membahas penyempurnaan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rapat teknis yang digelar di Ruang Rapat DPMPTSP pada Selasa, 2 Desember 2025.
Agenda ini menjadi tindak lanjut instruksi Sekretaris Daerah agar setiap OPD memiliki pedoman pelayanan yang lebih jelas, terukur, dan sesuai regulasi demi meningkatkan mutu layanan publik.
Pertemuan tersebut melibatkan Tim Teknis dari berbagai OPD, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Amran Girsang, Shadir mewakili instansinya untuk memberikan masukan terkait penyusunan standar layanan di bidang pertanahan.
Dalam diskusi, Amran menegaskan pentingnya harmonisasi SP dan SOP antar-OPD, terutama pada sektor yang saling berkaitan seperti urusan pertanahan, perizinan, dan penataan ruang.
“Penyusunan SP dan SOP harus konsisten dan terintegrasi, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Amran.
Rapat berlangsung dengan agenda sinkronisasi dokumen, pembahasan teknis, dan penyepakatan langkah lanjutan.
Seluruh hasil diskusi akan menjadi dasar finalisasi SP dan SOP masing-masing OPD untuk mendukung percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Simalungun. (*)