MENU
Penyaluran Gas Melon Diperketat, Pembelian LPG 3 Kg Hanya Lewat Sub-Pa...
WA FB
Nasional

Penyaluran Gas Melon Diperketat, Pembelian LPG 3 Kg Hanya Lewat Sub-Pangkalan

R Editor : Redaksi Sinata | 23 Dec 2025 | 17:05 WIB
Penyaluran Gas Melon Diperketat, Pembelian LPG 3 Kg Hanya Lewat Sub-Pangkalan
Pertamina Patra Niaga mulai mendata pengecer LPG 3 kg untuk dijadikan sub-pangkalan resmi seiring rencana pemerintah memperketat distribusi dan pembelian gas melon bersubsidi agar lebih tepat sasaran. (Ilustrasi)

Sinata.id - PT Pertamina Patra Niaga mulai merapikan jalur distribusi dengan mendata para pengecer gas melon yang akan dialihkan statusnya menjadi sub-pangkalan resmi. Langkah ini ditujukan untuk memperketat pengawasan agar LPG bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.

Melalui skema tersebut, pembelian LPG 3 kilogram ke depan direncanakan hanya dapat dilakukan melalui jaringan pangkalan dan sub-pangkalan resmi. Pertamina Patra Niaga menyebut proses pendataan masih berjalan dan belum dapat mengungkapkan angka pasti pengecer yang akan masuk dalam skema baru tersebut.

Manajemen Pertamina Patra Niaga menegaskan, perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah. Penataan sub-pangkalan menyangkut aspek teknis, tata niaga, hingga kesiapan sistem pengawasan di lapangan. Karena itu, pembahasan masih terus dilakukan secara mendalam.

Di sisi lain, Pertamina menunggu kepastian regulasi dari pemerintah. Perusahaan menegaskan posisinya sebagai operator yang akan menjalankan kebijakan negara, tanpa mengambil keputusan sepihak di luar aturan yang berlaku.

Sinyal penguatan regulasi datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden yang akan menjadi payung hukum pengetatan pembelian LPG 3 kilogram. Aturan tersebut kini berada dalam tahap harmonisasi dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

Namun, kebijakan ini tidak akan langsung diterapkan secara nasional. Pemerintah menyiapkan masa transisi sekitar enam bulan, yang akan diisi dengan uji coba terbatas di wilayah tertentu. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menguji efektivitas kebijakan sekaligus meminimalkan gejolak di masyarakat.

Dalam fase awal, pengetatan distribusi akan diuji di satu kawasan terlebih dahulu sebelum diperluas ke wilayah lain. Pemerintah ingin memastikan mekanisme baru berjalan mulus, mulai dari distribusi, pengawasan, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Selama ini, rantai distribusi LPG bersubsidi secara regulasi baru diatur hingga tingkat pangkalan. Distribusi ke pengecer belum memiliki dasar hukum yang jelas. Melalui kebijakan baru, pemerintah berencana menata ulang jalur distribusi hingga level sub-pangkalan, sehingga setiap mata rantai memiliki kepastian aturan, termasuk mekanisme margin usaha.

Tak hanya soal jalur distribusi, pemerintah juga tengah menyusun pembatasan penerima LPG 3 kilogram berbasis tingkat kesejahteraan masyarakat. Skema ini akan menggunakan klasifikasi desil, sehingga kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi tertentu berpotensi tidak lagi masuk dalam kategori penerima subsidi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.