MENU
Penyaluran KUR 2026 Tembus Rp96 Triliun, Pemerintah Longgarkan Aturan...
WA FB
Nasional

Penyaluran KUR 2026 Tembus Rp96 Triliun, Pemerintah Longgarkan Aturan untuk UMKM

T Editor : Tigor Munthe | 14 May 2026 | 13:18 WIB
Penyaluran KUR 2026 Tembus Rp96 Triliun, Pemerintah Longgarkan Aturan untuk UMKM
Pelaku UMKM. (Foto: Ist)

Artinya, debitur tidak boleh diminta menyerahkan BPKB kendaraan maupun sertifikat tanah untuk pengajuan dalam nominal tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta melapor karena bank penyalur dapat dikenai sanksi. Risiko Tetap Harus Diperhatikan Meski akses pembiayaan makin mudah, pemerintah mengingatkan pelaku usaha tetap harus berhati-hati sebelum mengajukan KUR.

Beberapa risiko yang sering terjadi antara lain, penggunaan dana tidak sesuai kebutuhan usaha, catatan kredit bermasalah di SLIK OJK, hingga penumpukan cicilan akibat terlalu banyak pinjaman.

Pemerintah menegaskan bahwa KUR bukan sekadar bantuan modal, melainkan instrumen untuk memperkuat fondasi usaha produktif masyarakat.

Karena itu, pelaku UMKM diminta menghitung kemampuan cicilan, kondisi arus kas, dan kebutuhan usaha secara realistis sebelum mengajukan pinjamann. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.