MENU
Penyamaan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Dapat Dipahami Anggota DPR RI
WA FB
Nasional

Penyamaan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Dapat Dipahami Anggota DPR RI

G Editor : Gunawan Purba | 01 Jan 2026 | 21:05 WIB
Penyamaan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Dapat Dipahami Anggota DPR RI
Maman Imanul Haq

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyampaikan, pihaknya dapat memahami kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang menetapkan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun.

Ia tidak menampik, kebijakan tersebut membawa sejumlah konsekuensi. Terutama bagi daerah-daerah tertentu yang harus menerima pengurangan kuota haji cukup signifikan.

Menurut Maman, kondisi ini berpotensi memunculkan tantangan baru, termasuk kekhawatiran terjadinya ketidakseimbangan antardaerah.

“Komisi VIII memahami langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam menyeragamkan masa tunggu haji menjadi 26 tahun. Konsekuensinya, ada wilayah yang kuotanya menurun cukup tajam, seperti Sumedang dan Cianjur,” sebut Maman beberapa waktu lalu.

Namun demikian, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut perlu dilihat dari sudut pandang keadilan bagi seluruh jemaah haji Indonesia. Selama ini, kata dia, disparitas masa tunggu antarwilayah tergolong sangat tajam dan memerlukan penataan ulang.

“Prinsipnya adalah keadilan. Jangan sampai ada jemaah yang harus menunggu hingga 48 tahun seperti yang terjadi di beberapa daerah di Sulawesi. Idealnya, semua jemaah merasakan masa tunggu yang relatif sama,” ujar politisi Fraksi PKB itu.

Maman juga menjelaskan bahwa pengurangan kuota di sejumlah daerah bukanlah kondisi permanen. Ia meyakini, seiring berjalannya waktu, distribusi kuota haji akan kembali menyesuaikan dan menjadi lebih proporsional.

“Jika saat ini ada daerah dengan kuota yang kecil, itu sifatnya sementara. Pada tahun-tahun berikutnya, situasinya akan kembali normal dengan sendirinya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan Komisi VIII DPR RI mendukung kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem penyelenggaraan ibadah haji yang lebih adil. Ia juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami secara utuh.

“Komisi VIII memahami keputusan ini dan mendorong agar jemaah haji diberi penjelasan bahwa kebijakan ini merupakan ikhtiar Kementerian Haji dan Umrah untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah,” tuturnya. (*)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.