Medan, Sinata.id – Penyelesaian sengketa terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kediaman Bapak Eddy Widjaja resmi berakhir damai melalui penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Somasi antara PT Armada Kreatif Indopasifik dan kuasa hukum klien.
Penandatanganan dilakukan di Kantor PT Armada Kreatif Indopasifik, Medan, pada Jumat (27/2/2026). Pihak pertama diwakili oleh Gumilar Aditya Nugroho, S.H selaku kuasa hukum perusahaan, sementara pihak kedua diwakili oleh Ferry SP Sinamo, S.H., M.H selaku kuasa hukum Bapak Eddy Widjaja.
Musyawarah Sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa
Sengketa bermula dari surat somasi yang dilayangkan pihak pertama terkait penyelesaian pekerjaan PLTS. Namun alih-alih membawa perkara ke jalur litigasi, kedua belah pihak memilih menempuh pendekatan dialog dan klarifikasi.
Langkah tersebut berujung pada kesepakatan tertulis yang menegaskan bahwa persoalan diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat.
Secara hukum, penyelesaian ini mencerminkan implementasi prinsip non-litigasi sebagai bagian dari kebebasan berkontrak yang dijamin dalam sistem hukum perdata Indonesia.
Penegasan Asas Pacta Sunt Servanda
Dalam dokumen yang ditandatangani, para pihak menyepakati sejumlah kewajiban dan tanggung jawab, antara lain:
* Pengaktifan dan pengoperasian PLTS dengan ketentuan administratif yang disepakati;
* Penerbitan invoice resmi dan faktur pajak sebagai bentuk kepastian hukum dalam aspek pembayaran;
* Pernyataan tidak melanjutkan somasi maupun tuntutan hukum sepanjang kewajiban dilaksanakan sesuai kontrak kerja;
* Tanggung jawab hukum atas perjanjian yang berkaitan dengan PT PLN (Persero).
Kesepakatan ini menegaskan berlakunya asas pacta sunt servanda, yaitu setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Dengan demikian, isi Berita Acara tersebut mengikat dan wajib dilaksanakan secara konsekuen.
Prinsip Itikad Baik dalam Hubungan Kontraktual
Lebih jauh, penyelesaian damai ini juga memperlihatkan penerapan prinsip itikad baik (good faith) dalam pelaksanaan perjanjian. Dalam hukum perdata, itikad baik bukan hanya dimaknai sebagai kejujuran subjektif, tetapi juga sebagai standar kepatutan dan kepantasan objektif dalam memenuhi kewajiban kontraktual.
Dengan adanya pernyataan saling tidak menuntut sepanjang kesepakatan dijalankan, kedua pihak menunjukkan komitmen untuk mengedepankan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan profesional di masa mendatang.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.