MENU
PERADI–Hukumonline Jalin Kerja Sama, Perkuat Kurikulum dan Pelatihan A...
WA FB
Nasional

PERADI–Hukumonline Jalin Kerja Sama, Perkuat Kurikulum dan Pelatihan Advokat

J Editor : Jansen Siahaan | 11 Feb 2026 | 22:41 WIB
PERADI–Hukumonline Jalin Kerja Sama, Perkuat Kurikulum dan Pelatihan Advokat
PERADI dan Hukumonline usai menandatangani nota kesepahaman. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Hukumonline menandatangani nota kesepahaman yang berfokus pada penguatan pendidikan profesi advokat Senin (9/2/2025).

Kerja sama ini diarahkan untuk memperbarui kurikulum Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta meningkatkan kualitas pelatihan hukum melalui berbagai program kolaboratif.

Kolaborasi tersebut mencakup pengembangan materi ajar, penyelenggaraan kelas terpadu, serta pelatihan yang disusun berdasarkan kebutuhan praktik hukum modern. Selain itu, kedua pihak berencana menggelar program literasi hukum guna memperluas akses pengetahuan hukum bagi kalangan profesional maupun masyarakat.

Melalui sinergi ini, pendidikan profesi advokat diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan regulasi, kemajuan teknologi, dan dinamika praktik hukum yang terus berubah. Pembaruan kurikulum dan metode pembelajaran menjadi langkah strategis untuk memastikan lulusan pendidikan advokat memiliki kompetensi yang relevan dengan tuntutan profesi.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi wujud kerja sama antara organisasi advokat dan penyedia layanan informasi hukum dalam meningkatkan standar pendidikan dan pelatihan profesi secara berkelanjutan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, sehingga advokat dapat menjalankan perannya secara profesional, berintegritas, serta berorientasi pada penegakan keadilan. (SN9)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.