MENU
Peraturan Diubah, 58 Persen Dana Desa Tahun 2026 Wajib ke Koperasi Mer...
WA FB
Nasional

Peraturan Diubah, 58 Persen Dana Desa Tahun 2026 Wajib ke Koperasi Merah Putih

G Editor : Gunawan Purba | 15 Feb 2026 | 16:00 WIB
Peraturan Diubah, 58 Persen Dana Desa Tahun 2026 Wajib ke Koperasi Merah Putih
Pubaya

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, prioritas Dana Desa hanya difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan dan hewani, pencegahan stunting, serta permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Aturan terbaru kemudian menambahkan dukungan terhadap Koperasi Merah Putih sebagai prioritas baru.

Perubahan juga menyentuh persyaratan administratif. Untuk pencairan Dana Desa Tahap I, kepala desa kini wajib menyertakan Surat Pernyataan Komitmen yang berisi kesanggupan mendukung pembentukan koperasi melalui APBDes.

Jika belum tercantum dalam APBDes murni, penganggarannya harus dimasukkan dalam APBDes Perubahan atau peraturan penjabaran APBDes sebagaimana diatur dalam lampiran PMK 81/2025.

Adapun penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked) tetap dilakukan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar 60 persen paling lambat Juni dan Tahap II sebesar 40 persen paling cepat April sesuai Pasal 24 ayat (1).

Purbaya juga mengungkapkan bahwa pembangunan fisik 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan dibiayai melalui APBN yang disalurkan lewat Dana Desa.

Pembangunan fisik tersebut akan dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dengan pendanaan awal berasal dari pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pemerintah menjamin pembayaran pinjaman itu melalui APBN. Setiap tahun, pemerintah disebut akan mencicil sekitar Rp40 triliun selama enam tahun ke depan. Dengan skema tersebut, total dana APBN yang digelontorkan untuk pembangunan 80.000 koperasi diperkirakan mencapai Rp240 triliun.

Purbaya menambahkan, kementeriannya akan segera menerbitkan PMK terbaru untuk mengatur teknis pendanaan pembangunan koperasi tersebut. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.