MENU
Perdagangan Bayi di Bandung Terungkap Dugaan Keterlibatan Agen Adopsi...
WA FB
Berita

Perdagangan Bayi di Bandung Terungkap Dugaan Keterlibatan Agen Adopsi di Singapura

Dugaan keterlibatan sejumlah agen adopsi di Singapura yang disebut membeli bayi asal Indonesia untuk disalurkan kepada calon orang tua angk

T Editor : Tigor Munthe | 12 Jun 2026 | 09:33 WIB
Perdagangan Bayi di Bandung Terungkap Dugaan Keterlibatan Agen Adopsi di Singapura
Para terdakwa dalam kasus perdagangan bayi sedang digiring keluar dari sel tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 7 April 2026. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

Bandung, Sinata.id  – Persidangan kasus perdagangan bayi yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah agen adopsi di Singapura yang disebut membeli bayi asal Indonesia untuk disalurkan kepada calon orang tua angkat.

Fakta tersebut terungkap dari kesaksian terdakwa utama, Lie Siu Luan alias Lily (70), dalam sidang yang digelar pada 26 Mei 2026. 

Berdasarkan dokumen persidangan yang diperoleh media, Lily mengaku telah menjual sedikitnya 12 bayi ke Singapura dengan nilai transaksi antara 17.000 hingga 21.600 dolar Singapura atau sekitar Rp237 juta hingga Rp301 juta per bayi.

Lily merupakan satu dari 19 terdakwa yang kini menjalani proses hukum atas dugaan perdagangan sedikitnya 34 bayi sepanjang 2022 hingga 2025. Jaksa meyakini Lily berperan sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

Dalam keterangannya, Lily mengaku pertama kali dihubungi seorang pria bernama John pada akhir 2022. 

Pria yang disebut berprofesi sebagai notaris di Singapura itu mengaku memiliki klien yang ingin mengadopsi bayi dari Indonesia.

Transaksi pertama dilakukan setelah Lily menemukan pasangan asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang mengalami kesulitan membayar biaya persalinan. 

Lily kemudian memberikan dana sebesar Rp58 juta untuk biaya rumah sakit dan memperoleh hak asuh bayi tersebut.

Sebagai imbalannya, John disebut membayar Lily sebesar 17.000 dolar Singapura. 

Setelah dikurangi berbagai biaya operasional, termasuk pengurusan dokumen dan jasa notaris, Lily mengaku memperoleh keuntungan sekitar 2.000 hingga 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp28 juta hingga Rp42 juta.

Harga Bayi Terus Meningkat

Dalam persidangan, Lily juga menyebut tiga nama lain yang diduga berperan sebagai agen adopsi dari Singapura, yakni Petter, Mr Tan, dan Mr Chew. 

Mereka disebut memiliki klien yang mencari bayi asal Indonesia untuk diadopsi.

Lily mengaku tidak mengetahui identitas lengkap para agen tersebut. Kondisi itu, menurut jaksa penuntut umum Sukanda, menyulitkan penyidik untuk menghadirkan mereka sebagai saksi dalam persidangan.

“Pengungkapan baru dari terdakwa ini akan kami dalami dan telusuri lebih lanjut,” kata Sukanda dikutip dari CNA, Jumat (12/6/2026).

Pengakuan Lily mengindikasikan jumlah pihak yang terlibat di Singapura, jumlah bayi yang diperdagangkan, serta durasi operasi jaringan tersebut kemungkinan lebih besar dibanding yang sebelumnya diketahui aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.