MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Peredaran Sabu di Dolok Merawan Diungkap, Dua Pria Diamankan
WA FB
Hukum & Peristiwa

Peredaran Sabu di Dolok Merawan Diungkap, Dua Pria Diamankan

T Editor : Tigor Munthe | 10 Jun 2026 | 19:39 WIB
Peredaran Sabu di Dolok Merawan Diungkap, Dua Pria Diamankan
SD (48) dan RS (21) diamankan petugas pada Sabtu (6/6/2026). (Foto: SN7)

Tebing Tinggi, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial SD (48) dan RS (21) diamankan petugas pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Siantar, Dusun II, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan yang diterima, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan dan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku,” ujar Jimmy, Rabu (10/6/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp90 ribu, satu bungkus plastik klip kosong, serta pipet plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sekop.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan milik mereka.

Saat ini, SD dan RS telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum setempat. (SN7)
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.