Medan, Sinata.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan swasta di wilayahnya terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Perusahaan diwajibkan melunasi hak pekerja tersebut paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Lebaran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ia memperingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pengusaha yang lalai atau sengaja menunda pembayaran hak rutin tahunan tersebut.
"Ketentuan pemberian THR masih mengacu pada regulasi yang jelas. Perusahaan wajib membayarkannya tepat waktu. Jika terlambat, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," ujar Yuliani di Medan, Selasa (3/3/2026).
Skema Perhitungan - Hak Pekerja
Berdasarkan aturan yang berlaku, besaran THR ditetapkan satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional. Berikut perhitungannya:
Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima 1 bulan upah (upah pokok plus tunjangan tetap).
Masa Kerja 1-11 Bulan: Dihitung secara proporsional dengan rumus (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.
Masa Kerja < 1 Bulan: Tidak berhak menerima THR.
Baca: http://Forkala dan FPK Dukung Walikota Medan Penataan Pedagang Daging non-Halal
Sanksi dan Posko Pengaduan
Selain denda finansial 5 persen yang dialokasikan untuk kesejahteraan pekerja, perusahaan yang melanggar juga terancam sanksi administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Guna mengawal implementasi kebijakan ini, Pemprov Sumut telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR yang tersebar di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Masyarakat atau buruh yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat melapor melalui dua jalur: Daring (Online) yakni melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id dan mendatangi kantor Disnaker Provinsi maupun Posko di tiap UPT wilayah kerja masing-masing.
Pengawasan Ketat
Yuliani memastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan. Pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan akan dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab ketidakpatuhan sekaligus memberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.