Menurutnya, langkah tegas ini diambil Pemprov Sumut guna menjaga harmonisasi hubungan industrial serta menjamin terpenuhinya hak ekonomi para pekerja menjelang hari raya keagamaan tahun ini. (A58)
Regional
Peringatan Keras! THR Wajib Cair H-7, Perusahaan Pelanggar Didenda 5 Persen
Tag :
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Pansus PAD DPRD Batu Bara Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Tanah Gambus
12 Jun 2026
Mercy Corps Dorong Petani Kopi Dairi Adaptif Hadapi Perubahan Iklim
12 Jun 2026
Pemkab Taput Dorong Perusahaan Penuhi Hak dan Jaminan Sosial Pekerja
12 Jun 2026
Bupati Humbahas Tegaskan Dukungan Penuh untuk Sensus Ekonomi 2026
12 Jun 2026
Taput Percepat Digitalisasi Bansos, 510 Agen Pendamping Disiapkan
12 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.