MENU
Peringatan Keras! THR Wajib Cair H-7, Perusahaan Pelanggar Didenda 5 P...
WA FB
Regional

Peringatan Keras! THR Wajib Cair H-7, Perusahaan Pelanggar Didenda 5 Persen

T Editor : Tumpal Pandapotan | 04 Mar 2026 | 11:50 WIB
Peringatan Keras! THR Wajib Cair H-7, Perusahaan Pelanggar Didenda 5 Persen
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar

Menurutnya, langkah tegas ini diambil Pemprov Sumut guna menjaga harmonisasi hubungan industrial serta menjamin terpenuhinya hak ekonomi para pekerja menjelang hari raya keagamaan tahun ini. (A58)

Tag :
THR
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.