MENU
Peringatan May Day, dari Refleksi Menjadi Seremoni
WA FB
Kolom

Peringatan May Day, dari Refleksi Menjadi Seremoni

G Editor : Gunawan Purba | 02 May 2026 | 11:39 WIB
Peringatan May Day, dari Refleksi Menjadi Seremoni
Daulat Sihombing

Kemudian aksi mogok dan demonstrasi puluhan ribu buruh di Medan, tanggal 14 April 1994, yang bentrok dengan aparat kemanan, sehingga menewaskan 2 (dua) orang buruh dan seorang pengusaha serta menangkap dan memburu sejumlah aktivis buruh.

Aksi pemogokan ribuan buruh STTC Group yang terjadi secara maraton sejak tanggal 16 April hingga Mei 1994 di Pematangsiantar, namun kemudian dipadamkan dengan kekuatan seragam hijau. Pasukan dari berbagai satuan diterjunkan untuk itu.

Dalam aksi ini 200-an buruh di PHK, 15 tokoh buruh disiksa dan dipenjara dengan hukuman 6 - 8 (delapan) bulan per orang, tuduhan “menghasut”.

Dalam peringatan Mayday 2026 ini, semestinya aksi pemogokan ribuan buruh di Chicago AS tahun 1886, aksi pemogokan ribuan buruh di Medan 1994, serta aksi pemogokan ribuan buruh di Pematangsiantar 1994, menjadi refleksi bagi para buruh, apakah kehidupan buruh sudah semakin lebih baik dan sejahtera atau sebaliknya semakin buruk?

Mencermati aksi-aksi perayaan Mayday di tanah air, secara khusus di Siantar – Simalungun, sepertinya esensi “gerakan buruh” dalam peringatan Mayday semakin samar dan bergeser dari Refleksi (Permenungan) menjadi Seremoni (Perayaan).

Pesan penyadaran dan transformasi ideologis pun semakin tipis dan bergeser menjadi euphoria atau party (pesta).

Malah timbul fenomena baru, peringatan Mayday “dibajak” pengusaha dan/atau oligarki, dengan memobilisasi dan memfasilitasi buruh turun berpesta untuk sekedar menenangkan dan meninabobokkan buruh, sedang sesungguhnya yang sedang dilakukan pengusaha maupun oligarki hanyalah simplikasi teori etis.

Indikasinya, setiap tahun perayaan Mayday, tapi minim dengan suara kritis yang mencatatkan atau menggambarkan “wajah” buruh kita. Lalu patut dipertanyakan, apakah buruh paham atau tidak dengan esensi perayaan Mayday?

Padahal berdasarkan pendekatan realitas, persoalan buruh di negeri ini masih didominasi persoalan klasik seperti massifnya sistem kontrak, outsourching (alih daya), upah dibawah standar upah minimum, sistem pengupahan yang tidak adil karena upah masa kerja 1 (satu) tahun sama dengan masa kerja 20 tahun, serta PHK yang sangat mudah, menggambarkan bahwa kehidupan buruh tertindas secara sosial dan ekonomi.

Apalagi kondisi sosial yang banyak pengangguran sedang formasi kerja sangat terbatas, dan secara nasional negara ini mengalami kemerosotan ekonomi, hingga mengakibatkan pelemahan daya beli rupiah, membuat kehidupan buruh semakin tertekan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.