Sekda Simalungun kembali mengusulkan hasil pembahasan rapat sebelumnya, yakni agar pemanfaatan mata air dilakukan secara bersama antara Perumda Tirtauli dan para petani melalui pengaturan jadwal penggunaan air. Namun, usulan tersebut ditolak oleh pihak Perumda Tirtauli melalui Kepala Bagian Humasnya yang tetap mempertahankan penggunaan sumber mata air tersebut.
Menyikapi penolakan tersebut, Sekda menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar tetap tidak bersedia mencari jalan damai.
"Banyak kesepakatan yang belum disanggupi Perumda Tirtauli Pematangsiantar kepada Pemkab Simalungun, termasuk yang dituturkan Kadis Lingkungan Hidup," ujar Sekda di sela-sela rapat.
Sementara itu, anggota Kelompok Tani Fitofit Mujur, Tumpak Panjaitan, menyampaikan bahwa Perumda Tirtauli diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut disampaikan dalam rapat agar Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat mengetahui dan menindaklanjutinya kepada pihak Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.
Hingga berakhirnya Rapat Dengar Pendapat kedua tersebut, belum tercapai kesepakatan antara para pihak. Untuk mencari solusi terbaik, Pemerintah Kabupaten Simalungun akan melaksanakan rapat internal lanjutan guna menentukan langkah berikutnya. (SN17)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.