Simalungun, Sinata.id — Ratusan petani Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, yang tergabung dalam Forum Organisasi Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Simalungun, Senin (2/2/2026).
Dalam aksi tersebut, para petani menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengembalikan lahan eks Goodyear seluas 53 hektare yang selama ini mereka kelola sebagai sumber mata pencaharian.
Kronologi dan Uraian Permasalahan
Masyarakat petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Mekar Sari, Sari Mutiara, Maju Jaya, dan Gotong Royong menyampaikan sejumlah poin permasalahan sebagai berikut:
Pertama, para petani merupakan warga yang tinggal berbatasan langsung dengan lahan eks Goodyear seluas sekitar 200 hektare di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, yang kini berstatus sebagai aset Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Ketiga, seluruh kelompok tani yang mengelola lahan tersebut telah terdaftar secara resmi di Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.
Keempat, pada Maret 2025, Pemkab Simalungun mengambil alih lahan yang dikelola petani secara sepihak dengan alasan program ketahanan pangan nasional. Pengambilalihan tersebut dilakukan saat lahan sedang ditanami ubi dan sayur-mayur yang sebagian sudah siap panen. Namun, tanaman tersebut justru diratakan menggunakan alat berat sehingga menyebabkan kerugian besar bagi petani.
Kelima, para petani mengaku telah mengajukan permohonan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun agar dilibatkan dalam program ketahanan pangan nasional, termasuk mengelola lahan yang telah mereka garap selama puluhan tahun. Namun, permohonan tersebut tidak mendapatkan respons.
Keenam, tindakan pengambilalihan lahan tersebut dinilai sama dengan memutus mata pencaharian para petani yang menggantungkan hidup dari hasil pertanian.
Kedelapan, para petani juga mengungkap adanya informasi bahwa pengelolaan penanaman tahap ketiga di lahan tersebut diduga diserahkan kepada pihak ketiga yang bukan petani lokal Nagori Purba Sari, melainkan pihak luar Kecamatan Tapian Dolok. Kondisi ini dinilai sangat tidak adil.
Tuntutan Petani
Berdasarkan permasalahan tersebut, masyarakat petani Purba Sari menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1.Mendesak Bupati Simalungun untuk mengembalikan lahan eks Goodyear seluas 53 hektare di Nagori Purba Sari kepada masyarakat petani untuk kembali dikelola sebagai lahan pertanian. 2.Menyatakan kesanggupan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pengelolaan lahan. 3.Meminta pimpinan DPRD Kabupaten Simalungun memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait. 4.Meminta Kapolres Simalungun beserta jajaran bertindak sebagai pelindung dan pengayom masyarakat petani. Baca juga:Sengketa Agraria Memanas di Batubara, Petani Klaim 600 Hektare LahanSalah satu peserta aksi, Boru Sinambela, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan perataan lahan yang telah ditanami.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.