Simalungun, Sinata.id – Kementrian Pertanian telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) terkait pembaharuan harga pupuk subsidi.
Menyikapi kebijakan itu, Dinas Pertanian Simalungun melakukan sosialisasi dan berkordinasi dengan Pupuk Indonesia (PI) terkait penerapan harga terbaru.
Dibalik harga baru itu, petani di Simalungun berharap agar pendistribusian pupuk dan pasokan tetap dijaga mengingat pupuk adalah jantung bagi petani.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian tahun anggaran 2025.
Baca juga: Saluran Irigasi Putus Diterjang Banjir, Sawah Petani Simalungun Terancam Kekeringan