MENU
Pigai Dorong Restorative Justice dalam Kasus Pandji Pragiwaksono
WA FB
Nasional

Pigai Dorong Restorative Justice dalam Kasus Pandji Pragiwaksono

J Editor : Jansen Siahaan | 01 Mar 2026 | 00:26 WIB
Pigai Dorong Restorative Justice dalam Kasus Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono. (beritasatu)

Pertimbangan Hukum Adat

Perkembangan terbaru, Pandji telah melaksanakan sanksi adat Toraja pada Februari 2026. Langkah ini menjadi salah satu faktor yang mendorong wacana penerapan keadilan restoratif.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Pandji merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.