Pertimbangan Hukum Adat
Perkembangan terbaru, Pandji telah melaksanakan sanksi adat Toraja pada Februari 2026. Langkah ini menjadi salah satu faktor yang mendorong wacana penerapan keadilan restoratif.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan hasil peradilan adat tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Pandji merupakan bagian dari living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.