Jakarta, Sinata.id - Polemik pernyataan Amien Rais terkait relasi Teddy Indra Wijaya dengan Prabowo Subianto menuai respons keras dari Menteri HAM, Natalius Pigai.
Pigai menegaskan, tidak semua pernyataan dapat berlindung di balik kebebasan berpendapat. Dalam unggahan di akun X miliknya, ia menyebut ucapan Amien Rais berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran HAM,” tulis Pigai, dikutip Senin (4/5/2026).
Pigai merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dimaksud, antara lain:
Inhuman treatment, yakni perlakuan tidak manusiawi berupa serangan verbal yang berdampak pada kondisi mental. Degrading treatment, merendahkan martabat individu yang disasar. Verbal torture, atau kekerasan verbal. Verbal humiliation, yaitu perundungan atau pelecehan melalui kata-kata.
Ia pun mengingatkan bahwa kebebasan berbicara tetap memiliki batasan dalam koridor hukum dan etika.
“Saya minta Pak Amien jangan berlindung di balik kebebasan berbicara karena ada batasnya,” tegasnya.
Amien Menantang Siap di Pengadilan Sebelumnya, Amien Rais menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia.
[caption id="attachment_45366" align="alignnone" width="724"] Amien Rais. (Foto: Istimewa)[/caption]
Dalam acara Munas Partai Ummat di Sleman, ia menyatakan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pandangan, termasuk yang bertentangan dengan pemerintah.
“Negara demokrasi menjamin kebebasan berpendapat. Itu tidak boleh dibatasi,” ujarnya.
Amien juga menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila polemik ini berlanjut ke pengadilan. Ia bahkan meminta pembuktian dilakukan secara terbuka.
Namun, ia menilai bahwa pihak yang berhak membawa perkara ini ke ranah hukum adalah individu yang merasa dirugikan, yakni Teddy Indra Wijaya, bukan lembaga lain. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.